- 2 (dua) Strip Obat ALPRAZOLAM dalam kemasan warna biru masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir. (dikurangi guna untuk pemeriksan laboratoris kriminalistik)
- 1 (satu) Strip Obat CLONAZEPAM Warna Silver berisi 10 (sepuluh) butir. (dikurangi guna untuk pemeriksan laboratoris kriminalistik)
- 1 (satu) lembar bukti penarikan ?Link?.
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah ATM BRI NO Rek. 182201004594507..
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO warna Biru dengan nomor sim card 089670464183.
- 1 (satu) Celana Panjang warna Biru.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk : Honda Vario, Warna : Hitam, Nopol : K-5424-WZ, Noka : MHJFF112DK134073, Nosin : JFF1E-1130694, Berikut kunci kontak.
- kembalikan kepada yang berhak yaitu DEDI PRASETYO bin SAHUJI.
Putusan PN PURWODADI Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Kendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DEDI PRASETYO bin SAHUJI, telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak Pidana ?tanpa hak membawa psikotropika?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI PRASETYO bin SAHUJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepuruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik578