- Menyatakan Terdakwa RYAN WIGUNA Bin ULUNG WIGUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening yang didalamnya masing masing berisi 6 (enam) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung trihexyphenidiyl) dengan jumlah keseluruhan 126 (seratus dua puluh enam) tablet.(jumlah contoh yang diterima lab 9 (sembilan) tablet dan sisa hasil lab 4 (empat ) tablet;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang didalamnya masing - masing berisi 3 (tiga) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung trihexyphenidiyl) dengan jumlah keseluruhan 21 (dua puluh satu) tablet;
- 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening yang di dalamnya masing - masing berisi 6 (enam) tablet obat warna putih satu sisi bertuliskan Y (diduga mengandung trihexyphenidiyl) dengan jumlah keseluruhan 114 (seratus empat belas empat) tablet. jumlah contoh yang diterima lab 9 (sembilan) tablet dan sisa hasil lab 4 (empat ) tablet ;
- 16 (enam belas) bungkus plastik bening yang di dalamnya masing - masing berisi 3 (tiga) tablet obat warna putih satu sisi bertuliskan Y (diduga mengandung trihexyphenidiyl) dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan) tablet.
- 3 (tiga) strip kemasan obat bertuliskan Tramadol HCL produksi PT Dexa Medica yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat warna putih (diduga mengandung tramadol) dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) tablet. jumlah contoh yang diterima lab 10 (sembilan) tablet dan sisa hasil lab 5 (lima) tablet;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro, Br Hakim Anggota Ristati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Prihati Nurraini, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik366