- Menyatakan terdakwa DEDEN SAEPULOH Bin UDIN SYAFRUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0632 tanggal 13 September 2019 an. Toko Bungsu alamat Jl. Suci senilai Rp. 8.206.200,- (delapan juta dua ratus enam ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0281 tanggal 3 Oktober 2019 an. Toko Baron alamat Gunung Batu senilai Rp. 4.309.710,- (empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0543 tanggal 10 Oktober 2019 an. Toko Maju Jaya Sukses alamat Cijerah senilai Rp.5.136.150,- (lima juta seratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0544 tanggal 10 Oktober 2019 an. Toko TNJ alamat Pasar Caringin senilai Rp. 5.136.150,- (lima juta seratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0771 tanggal 17 Oktober 2019 an. Toko Barokah alamat Pasar Soreang senilai Rp. 8.435.880,- (delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 1055 tanggal 25 Oktober 2019 an. Toko Padimas alamat Pasar Pepetek senilai Rp. 1.269.000,- (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0201 tanggal 1 Nopember 2019 an. Toko Santan Subur alamat Pasar Baru senilai Rp.6.169.200,- (enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0201 tanggal 31 Oktober 2019 an. Toko Santan Subur alamat Pasar Baru senilai Rp.4.309.710,- (empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0267 tanggal 4 Nopember 2019 an. Toko Maman alamat Babakan Tarogong senilai Rp.6.154.650,- (enam juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0386 tanggal 7 Nopember 2019 an. Toko Slamet alamat Pasar Suci senilai Rp. 6.381.630,- (enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0386 tanggal 8 Nopember 2019 an. Toko Slamet alamat Pasar Suci senilai Rp. 5.150.700,- (lima juta seratus lima puluh tibu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Duta Serpack Inti No. 0505 tanggal 12 Nopember 2019 an. Toko H. Dudung alamat Pasar Caringin senilai Rp.4.923.720,- (empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 289/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 289/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristati, Br Hakim Anggota Nurhayati Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik337