- 2 (dua) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisikan shabu-shabu dengan berat seluruhnya 9,38 (sembilan koma tiga puluh delapan) gram netto di dalam kotak rokok Dunhill warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat type GT-E1272 warna putih Imei 356805075276263 dan 356806075276261 nomor kartu 0877-9623-5829;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1030 warna biru Imei 355197055779107 nomor kartu 0821-6397-7198;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Sony warna hitam nomor kartu 0823-6110-4695;
- 6 (enam) paket kemasan plastik klip tembus pandang berisikan shabu-shabu dengan berat seluruhnya 0,15 (nol koma lima belas) gram netto di dalam dompet warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk Camry;
Putusan PN MEDAN Nomor 3724/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3724/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sahrul Efendi Als. Sarul, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Digunakan dalam perkara Rinal Afandi Als. Pandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3724/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik150