- Menyatakan Terdakwa WIDHI FACHRURSYAH NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa WIDHI FACHRURSYAH NASUTION tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum mengirim narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bal seberat 700 gr (tujuh ratus gram) di dalam sebuah kotak dengan logo jasa pengiriman barang J&T Express atas nama pengirim WIDHI dan tujuan penerima HONDO RESKA di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kec. Koto Gasip Kab. Siak Provinsi Riau dengan nomor resi JD0087038372 ;
- 1(satu) lembar resi pengiriman barang J&T Express dengan nomor resi JD0087038372;
- ganja seberat 70 (tujuh puluh) gram dalam kantong plastic asoy;
Putusan PN MEDAN Nomor 596/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
| Nomor | 596/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Azis |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
| Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik406

