- Menyatakan Terdakwa YOGI SETIAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- Surat Sewa Kendaraan dari AMIRUL HANIF ( selaku pemilik Mobil ) kepada YOGI SETIAWAN terhadap 1 ( satu ) Unit Mobil Pajero Sport No.Pol : BL 1197 ZJ warna putih tahun 2018 a.n RUSMIATI tanggal 04 Nopember 2020 s/d tanggal 04 Desember 2020 dengan harga Rp 16.000.000,- ( enam belas juta rupiah ) ;
- Surat Sewa kendaraan dari AMIRUL HANIF ( selaku pemilik mobil ) dengan YOGI SETIAWAN berupa 1 ( satu ) Unit Mobil Innova Rebbon warna putih No Pol : BL 1672 JO warna putih tahun 2019 a.n GUNAWAN tanggal 02 Nopember 2020 s/d tanggal 02 Desember 2020 dengan harga Kontrak / Sewa Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ) ;
- 1 ( satu ) lembar foto Stop Kontak Mobil Innova BK 1619 ABD dalam kondisi tidak ada GPS ;
- Beberapa percakapan VIA Whatshapp antara AMIRUL HANIF dengan No 0823-6061-7576 ( dengan nama tertera di HP YOGI Cust Rent ) ;
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk I ? Phone 7+ warna putih ? Gold ;
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Samsung Type M-20 warna hitam ;
- 1 ( satu ) Lembar Mutasi Rekening Bank BCA No Rekening 128-0398-809 a.n YOGI SETIAWAN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 668/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 668/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Br Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik375