- Menyatakan Terdakwa MARIANTY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa kecuali dikemudian hari selama dalam masa percobaan 1 (satu) tahun terdakwa melakukan perbuatan yang dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu (satu) print out screenshoot postingan/instastory akun facebook Marianty Yen dan akun Instagram Yenstehvano.
- 1 (satu) flasdisck berisi screenshoot postingan/instastory akun facebook Marianty Yen dan akun Instagram Yenstehvano.
- 3 (tiga) lembar print out screenshoot profil akun facebook Marianty Yen dan akun Instagram Yenstehvano.
- 1 (satu) akun facebook bernama Marianty Yen dengan URL https://www.facebook.com/marianty.yen
- 1 (satu) akun instagram bernama yenstehvano dengan URL https://instagram.com/yenstehvano?igshid=1kdi8oxei0wek
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung tipe J16 warna putih dengan IMEI1 : 356803072894626 dan IMEI2 : 356804072894624;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe F11 warna Hijau
- 1 (satu) sim card IM3 Indosat nomor 0857355
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Br Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik278256