- Menyatakan Terdakwa I Nehem als Pak Meme Anak Alm Suni dan Terdakwa II Yustinus Iyon als Iyon Anak Alm Anyak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nehem als Pak Meme Anak Alm Suni dan Terdakwa II Yustinus Iyon als Iyon Anak Alm Anyak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Nehem als Pak Meme Anak Alm Suni dan Terdakwa II Yustinus Iyon als Iyon Anak Alm Anyak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Nehem als Pak Meme Anak Alm Suni dan Terdakwa II Yustinus Iyon als Iyon Anak Alm Anyak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar.
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 lembar.
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar.
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 14 lembar.
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 15 lembar.
- Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 19 lembar.
- Uang pecahan Rp. 1.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 11 lembar.
- 1 (satu) buah ember berikut penutup ember berwarna merah.
- 1 (satu) buah lapak terbuat dari kertas berlaminating yang terdapat gambar Ikan, Udang, Tempayan, Kepiting, Bulan Dan Bunga.
- 1 (satu) buah tas merk Naval warna cokelat;
- 3 (tiga) buahDadu ukuran besar (persegi empat) yang masing-masing sisi pada dadu bergambar Ikan, Udang, Tempayan, Kepiting, Bulan Dan Bunga.
Putusan PN Ngabang Nomor 88/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hario Wibowo, Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Uang sebesar Rp. 2.384.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik520