- Menyatakan Terdakwa Mufazzal Alias Dan Bin Abdul Manaf tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mufazzal Alias Dan Bin Abdul Manaf dengan pidana penjara Seumur Hidup.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah fotocopy KTP an. MUFAZZAL
- 1 (satu) buah fotocopy kartu keluarga (KK) an. MUFAZZAL
- 1 (satu) unit hp merk Oppo warna merah hitam dengan No. Simcard 082238727956
- 2 (dua) buah karung putih yang di dalamya berisikan 29 bungkus teh china yang berisi kristal putih (sabu) dengan berat brutto 30.256 gram
- 5 (lima) buah KTP Palsu an. Bidi Wicaksono, Chairul Fajri, Cahyo Nugroho, Hardi Rajiman Abdullah Sugiono, Zailani Nora
- 1 (satu) unit hp merk OPPO warna hitam No. simcard 081259470308
- 1 (satu) unit hp merk NOKIA warna biru No. simcard 081389612775
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA gold dengan No. kartu 5307952033131781
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No. Pol. BL 1494 ZG beserta kunci
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3483/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3483/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada terdakwa MUFAZZAL ALS DAN BIN ABDUL MANAF; masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam berkas perkara terpisah an. MULYADI RUSLI ALIAS UTOH BIN ALM RUSLI YAHYA. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3483/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik595