- Menyatakan Terdakwa Zulfikar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- .. 1 (satu) lembar bon warna merahbukti pengeluaran barang dengan nomor GM 010783 tanggal 12 Oktober 2020 berupa 1 (satu) set mentalan raun STD kode barang MR 3089, 4 (empat) pieces Gubernur Angin kkde barang GB 3012, 1 (satu) set As Mati PS 120 kode barang A13007, 1 (satu) set Singkronis luar 4/5 kode barang SY3064;
- 1 (satu) lembar bon warna merah bukti pengeluaran barang dengan nomor GM 010558 tanggal 22 Agustus 2020 berupa 1 (satu) pieces Katrik 23 halus kode barang KT3076;
- 1 (satu) lem bar bon warna merah bukti pengeluaran barang dengan nomor GM 010746 berupa 20 (dua puluh) pices piston baku apakam kode barang PS 3095;
- 1 (stu) lembar berita acara stock opname pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi kerugian atas se.isih stock tanggal 30 Oktober 2020;
- Saldo cut off per tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih gold dimusnahkan;
Putusan PN MEDAN Nomor 646/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 646/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
seluruhnya dikembalikan kepada PT. Gaya Makmur Mulia melalui saksi Supinni 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 646/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik389