- Menyatakan Terdakwa Herman Diansyah Alias Agus Alias Baim Bin Suhari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Diansyah Alias Agus Alias Baim Bin Suhari tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hp merk Redmi warna hitam putih dengan No. simcard 05334783614
- 2 (dua) buah KTP palsu an. Agus Mulyadi dan an. Rafael Ahmad
- 1 (satu) boarding pas Lion JKT-PKU
- 1 (satu) buah timbangan merk Kris Chef
- 1 (satu) buah lakban bening
- 1 (satu) buah gunting
- 2 (dua) buah spidol
- 1 (satu) buah KTP an. HERMANDIANSYAH ALIAS AGUS ALIAS BAIM BIN SUHARI, dikembalikan kepada terdakwa HERMANDIANSYAH ALIAS AGUS ALIAS BAIM BIN SUHARI,
- 2 (dua) buah karung putih yang di dalamnya berisikan 29 bungkus teh china yang berisi kristal putih (sabu) dengan berat brutto 30.256 gram
- 5 (lima) buah KTP Palsu an. Bidi Wicaksono, Chairul Fajri, Cahyo Nugroho, Hardi Rajiman Abdullah Sugiono, Zailani Nora
- 1 (satu) unit hp merk OPPO warna hitam No. simcard 081259470308
- 1 (satu) unit hp merk NOKIA warna biru No. simcard 081389612775
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA gold dengan No. kartu 5307952033131781
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No. Pol. BL 1494 ZG beserta kunci
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 3535/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3535/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara terpisah an. MUFAZZAL ALIAS DAN BIN ABDUL MANAF dan MARTONIS ALIAS TONI BIN M ALI YAKUB; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3535/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik5013