- Menyatakan Terdakwa Ahmad Khusni Mubarok Alias Dul Bin Abdul Komar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Khusni Mubarok Alias Dul Bin Abdul Komar tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah karung putih yang di dalamya berisikan 29 bungkus teh china yang berisi kristal putih (sabu) dengan berat brutto 30.256 gram
- 5 (lima) buah KTP Palsu an. Bidi Wicaksono, Chairul Fajri, Cahyo Nugroho, Hardi Rajiman Abdullah Sugiono, Zailani Nora
- 1 (satu) unit hp merk OPPO warna hitam No. simcard 081259470308
- 1 (satu) unit hp merk NOKIA warna biru No. simcard 081389612775
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA gold dengan No. kartu 5307952033131781
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No. Pol. BL 1494 ZG beserta kunci
- Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara terpisah an. HERMANDIANSYAH ALIAS AGUS ALIAS BAIM BIN SUHARI dan MUFAZZAL ALIAS DAN BIN ABDUL MANAF serta MARTONIS ALIAS TONI BIN M ALI YAKUB;
- 1 (satu) buah KTP an. Ahmad Husni Mubarok, dikembalikan kepada terdakwa AHMAD KHUSNI MUBAROK AL DUL BIN ABDUL KOMAR
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3536/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3536/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3536/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik3710