- Menyatakan Terdakwa WARJO Bin (Alm) MURMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARJO Bin (Alm) MURMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah gergaji potong dengan bergagang kayu bertuliskan VIPER;
- 1 (satu) buah linggis dengan 70 cm;
- 1 (dua) buah tukul (palu);
- 1 (satu) set kursi, Bangku kayu jati ( kursi 2 dan meja 1);
- 1 (satu) buah Kulkas Merk polytron;
- 1 (satu) buah televisi LED warna hitam;
- 2 (dua) buah almari pakaian terbuat dari bahan Olympic;
- 1 (satu) buah Bifet atau Rak TV terbuat dari bahan Olympic;
- 2 (dua) buah Kipas angin dinding;
- 1 (satu) buah meja rias;
- 1 (satu) buah STNK SPM Honda Scupi dengan Nomor Polisi : K-3283-ATF atas nama RINI HARIANI;
- 5 (satu) buah korden ukuran 1,5 M x 1 M Warna Krim kombinasi Hijau;
- 1 (satu) buah almari pakaian terbuat dari kayu;
- 2 (dua) buah rak tempat gerabah/piring;
- 2 (dua) buah Springbad;
- 2 (dua) buah wajan;
- 2 (satu) buah panci;
- 1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari kayu;
- 3 (tiga) buah boneka;
- 1 (satu) pasang korden;
- 3 (tiga) buah sound sitem kecil;
- 1 (satu) set Bangku kayu jati;
- 1 (satu) buah Aquarium;
- 1(satu) buah Torn;
- 1 (satu) buah Bifet terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) lemari kaca/ stanless;
- 3 (tiga) buah Springbad;
- 1 (satu) kursi busa;
- 1 (satu) buah mesin cuci;
- 1 (satu) set meja makan terbuat kayu jati;
- 1 (satu) buah bifet tempat TV terbuat dari kayu jati;
- Pagar dan pintu gerbang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah AC;
- 1 (satu) set WI-Fi;
- 1 (satu) buah televisi LED ukuran kecil warna hitam;
- Sebuah kursi yang terbuat dari kayu yang ditengahnya ada menjalinnya;
- 3 (tiga) buah kerangka rumah yang terbuat dari kayu jati yang sudah dibongkar yaitu 1 (satu) buah rumah bentuk rumah Joglo tanpa dinding (pendopo) dan 2 (dua) buah rumah berbentuk rumah limasan berikut dindingnya;
- 1 (satu) set kursi, Bangku kayu jati ( kursi 2 dan meja 1);
- 1 (satu) set kursi sofa (tanpa meja);
- 1 (satu) buah ayunan terbuat dari kayu jati.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 82/Pid.B/2020/PN Pwd |
||||
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN Pwd | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
|||
Kata Kunci | Pencurian | |||
Tahun | 2020 | |||
Tanggal Register | 11 Juni 2020 | |||
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi | |||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 | |||
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik210