- Menyatakan terdakwa H. Saluki Bin Mahridin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika jenis sabu-sabu Golongan I yang mengandung Metamfetamina bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menyatakan terdakwa H. Saluki Bin Mahridin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika jenis sabu-sabu Golongan I yang mengandung Metamfetamina bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 548/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 548/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik487