- Menyatakan terdakwa Verry Anggriyandi bin Iwan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa Verry Anggriyandi bin Iwan Setiawan dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Verry Anggriyandi bin Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Verry Anggriyandi bin Iwan Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa Verry Anggriyandi bin Iwan setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 345.044.012,00,- (tiga ratus empat puluh lima juta empat puluh empat ribu dua belas rupiah), dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa Ambawang Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Desa Ambawang Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 6 Januari 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2017 tentang Kegiatan Pembangunan Jalan Desa (Perkerasan Jalan Tani RT.13, RT.12, RT.06, dan RT.05);
- Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/776-KUM/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
- Surat Nomor 900/53/PMD tanggal 22 Januari 2018 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
- Surat Pernyataan dari Sdr. Verry Anggriyandi tentang kesanggupan untuk mengembalikan kerugian Negara;
- Dokumentasi pekerjaan Pembangunan Jalan Desa (Perkerasan Jalan Tani RT.13, RT.12, RT.06, dan RT.05);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Nomor : 700/184/LHP-Irbanwil IV/INSP/2018 tanggal 30 November 2018 pada Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
- Rincian Temuan dan Tindak Lanjut dari Inspektorat Kabupaten Tanah Laut terkait Laporan Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
- Tanda Bukti Transfer ke Rekening Mandiri an. Verry Anggriyandi sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan (tanggal 15 Juni 2017);
- Tanda Bukti Transfer ke Rekening Mandiri an. Verry Anggriyandi sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan (tanggal 1 November 2017);
- Tanda Bukti Transfer ke Rekening Mandiri an. Verry Anggriyandi sebesar Rp. 305.951.815,- (tiga ratus lima juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima belas) untuk kegiatan Pembangunan Jalan (tanggal 7 Desember 2017);
- 1 (satu) bundel SPK;
- 1 (satu) bundel Desain Gambar terdiri dari 2 (dua) versi;
- 1 (satu) bundel Tindak Lanjut LHP;
- 1 (satu) bundel SK terdiri dari SK Bendahara, SK TPK, dan SK PPH;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Gawi, Hakim Anggota Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 9. Membebankanbiaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp 7.500,- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Statistik11033