Putusan PN MEDAN Nomor 793/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 793/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara tata cara agama Kristen Protestan, dan telah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Medan pada tanggal 14 Agustus 1999, dengan Akta Perkawinan Nomor : 230/1999, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 4. Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan penerbitan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi, yang bernama Beatrice Putri Eleora Hutasoit, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 24 Oktober 2003, berada dalam pengasuhan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi sampai kelak anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya; 3. Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan sampai kelak anak tersebut mandiri terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 4. Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 793/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik5814