- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa PEMOHON sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 128/Pdt.P/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 128/Pdt.P/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 2.1 Anak Pertama atas nama Muhammad Arfa Budiman bin Edy Budiman, Tanggal lahir 14 Desember 2017. 2.2 Anak Kedua atas nama Cahaya Budiman binti Edy Budiman, Tanggal Lahir 15 April 2020 ; 3. Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk melakukan perbuatan hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa untuk menjual, melepaskan hak dan/atau mengalihkan kepada pihak lain harta warisan almarhum suami PEMOHON yang merupakan hak dan bagian Pemohon serta Kedua anaknya, berupa : 3.3 Sebidang tanah perumahan, terletak di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Sebagaimana diuraikan pada Sertifikat hak Milik No. 2129/ Desa Kertak Hanyar II, Luas 100 M2 (Seratus meter persegi), Surat Ukur tanggal 18 Desember 2006, No : 01266 / KH.II/2006, tercatat atas nama Edy Budiman dan Lola Oktaviani; 3.4 Sebidang tanah perumahan, terletak di Desa/Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Sebagaimana diuraikan pada Sertifikat hak Milik No. 13858/ Desa/Kelurahan Gambut, Luas 199 M2 (Seratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi), Surat Ukur tanggal 19Mei 2016, No : 06180 / Gambut / 2016, tercatat atas nama Edy Budiman; 3.5 Sebidang tanah perumahan, terletak di Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sebagaimana diuraikan pada Sertifikat hak Milik No. 15154/ Kelurahan Cempaka, Luas 561 M2 (Lima ratus enam puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 30 April 2013, No : 1556 / Cempaka / 2013, tercatat atas nama Edy Budiman; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.P/2021/PN Bjm
Statistik305