- Menyatakan Terdakwa ZECKYANTA GINTING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe Magnum Fillter yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 2,12 (dua koma dua belas) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisi 1 (satu) butir tablet logo Superman warna hijau dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah sendok / sekop shabu;
Putusan PN MEDAN Nomor 3386/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3386/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3386/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik301