- Menyatakan Terdakwa Gimin Simatupang Als Gimin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2.000 (dua ribu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasy berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 840 (delapan ratus empat puluh) gram netto didalam Kotak Kardus dan dimasukkan kedalam Kantongan Plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan kartu Telkomsel Nomor : 0813 6063 1804.
- 1 (satu) buah Baju Kaos Oblong tanpa kerah berwarna coklat yang bagian depannya terdapat gambar hewan dan bertuliskan Olimpic National Park.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario berwarna Hitam les merah dengan Nomor Polisi BK 5966 VAW.
- Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Ahmad Dhairobi Als Robi |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik196