- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan iniberdasarakan Pasal 164 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat (Ic. Yayasan Sari Mutiara) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat (Ic. Renny Oktavia Siagian) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 52.595.592,00 (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 9 bulan x Rp.3.266.807.000,00 = Rp. 29.401.263,00
- Uang Penghargaan masa kerja
- Uang Penggantian hak perumahan & perobatan
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 620.000,00,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA : Renny Oktavia Siagian, (masa kerja 14 tahun) 5 x Rp. 3.266.807,00 = Rp. 16.334.035,00+ Jumlah = Rp. 45.735.298,00- 15% x Rp. 45.735.298,00 = Rp. 6.860.294.,00+ Jumlah keseluruhan = Rp. 52.595.592,00 (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik1009