- Menyatakan Terdakwa Aldo Heryanto alias Aldo bin Doddy Rasyidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Aldo Heryanto alias Aldo bin Doddy Rasyidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pi- dana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda ter- sebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang pohon tanaman ganja yang ditanam didalam kaleng bulat warna kuning bertuliskan Royal ;
- 1 (satu) kaleng bertuliskan Greyhound didalamnya berisi biji ganja ;
- 1 (satu) kotak kardus warna kuning bertuliskan Royal didalamnya berisi daun ganja ;
- 1 (satu) plastik bening berisi 1 (satu) plastik bening yang berisi kristal warna putih, yaitu sabu ;
- 1 (satu) kotak warna coklat didalamnya terdapat seperangkat alat bantu untuk menggunakan sabu dan 2 (dua) pack plastik bening ;
- 1 (satu) timbangan digital warna silver merek Camry ;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih kombinasi emas dengan simcard Telkomsel dengan nomor 081221570909 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 610/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 610/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Muharam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 610/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik120