- Menyatakan Terdakwa ABANG JOHAN NABABAN Alias JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum mendistribusikan dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
- 1 (satu) unit Handphone Vivo 1820 warna merah Imei 1 : 865511048479356, Imei 2 : 865511048479349.
- 1 (satu) buku tabungan Simpedes An. NURHAIDA SIREGAR dengan nomor rekening 5405-01-007011-53-4.
- 1 (satu) kartu ATM Debit BRI dengan nomor 6013012093123337 warna biru.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP Atas nama Abang Johan Nababan dengan nomor NIK. 1407052406000003.
- 1 (satu) buah simcard telkomsel nomor 081371169437
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Siti Suciati Seluruhnya dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik517277