- Menyatakan terdakwa DEPY KARTIWA Alias BIMBIM Bin CEPY KARTIWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa DEPY KARTIWA Alias BIMBIM Bin CEPY KARTIWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ters ebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus plastik hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi bahan, daun, batang, biji;
- 1 unit HP merk Samsung warna emas dengan simcard operator cceluler Telkomsel no 082118404808;
- 1 potong celana pendek warna loreng hijau cokelat;
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : D-5770-UAX.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 601/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 601/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik150