- Menolak provisi Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan unjuk rasa yang dilakukan oleh para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 139 dan 140 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengah para Tergugat putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan ketentuan pasal 151 ayat 3 jo 169 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka akibat pemutusan hubungan kerja tersebut Majelis Hakim menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak para Tergugat maka para Tergugat berhak atas hak-haknya sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak para Tergugat sebagaimana Ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Tergugat I selamat Rp. 9.994.950,00
- Tergugat II M. Pangihutan situngkir Rp. 9.994.950,00;
- Tergugat IV Hadison luban Gaol Rp. 8.942.850,00
- Tergugat V Irfan Susanto Rp. 7.890.750,00
- Tergugat VI Sunarto Rp. 8.416.800,00
- Tergugat VII Sudarwisno Rp. 8.942.850,00
- Tergugat IX Manto Sinaga Rp. 7.890.750,00
- Tergugat X Jangga Harahap Rp. 8.416.800,00
- Tergugat X Rajuddin nasution Rp. 8.416.800,00
- Tergugat X Fernado hutabarat Rp. 6.838.650,00
- Tergugat XVI Fauziah Lubis Rp. 8.416.800,00
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 311.000,00 (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 304/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 304/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Maka total hak-hak yang harus di terima oleh Tergugat I s/d Tergugat XX sebagimana telah dirincikan diatas adalah dengan jumlah total Rp. : Total keseluruhan hak-hak para Tergugat I s/d Tergugat XX Rp. 94.162.950,00 (Sembilan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh -rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM REKONVENSI DAN KONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik13615