Putusan PN BREBES Nomor 30/Pid.B/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Nani Pratiwi, Merry Harianah |
Panitera | Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DARSONO BIN SUNARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah celengan plastic wama orange, biru dan kuning. - 1 (satu) Doosbook Handphone merk Samsung Galaxy A 10s Nomor Imei: 359304/10/958536/7, 359305/10/958536/4. - 1 (satu) buah Pengancing/kunci pintu, terbuat dari potongan kayu yang dipaku. - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Galaxy A 10s Nomor Imei: 359304/10/958536/7,359305/10/958536/4 wama hitam. - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah emisi 2016 dengan nomor seri 0BC529482 dan emisi 2014 dengan nomor seri 2DT461824.Dikembalikan kepada Saksi SRI RAHAYUNINGSIH Binti AHMAD SOLICHIN; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GT R wama merah hitam tahun 2020 No. Pol R-6285-WR No. Ka : MH1KB2214LK015303. No. Sin : KB22E1015181 beserta kunci kontak. - 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Supra GT R wama merah hitam tahun 2020 No. Pol R-6285-WR No. Ka : MH1KB2214LK015303. No. Sin : KB22E1015181 STNK atas nama DARSONO alamat Desa Binangun Rt 01/04 Kec. Banyumas Kab.Banyumas. Dikembalikan kepada Saksi SRI RAHAYUNINGSIH Binti AHMAD SOLICHIN melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Bbs
Statistik230