- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR 82 / PID.SUS / 2021 / PN TKA, TANGGAL 23 JUNI 2021, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAMPARA DG. TINRI BIN ALM. RAJA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000,00- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU DASTER WARNA HITAM BERCORAK BATIK COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM BERWARNA BIRU POLOS
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 82 / Pid.Sus / 2021 / PN Tka, tanggal 23 Juni 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sampara Dg. Tinri Bin Alm. Raja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju daster warna hitam bercorak batik coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru polos
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 454/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 454/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brharini |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 454/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 454/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik5831