- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 30 Maret 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-21012015-0013 tertanggal 21 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebupaten Deli Serdang adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 30 Maret 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-21012015-0013 tertanggal 21 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebupaten Deli Serdang putus oleh karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Klas I A khusus Medan, atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan tetap tanpa bermaterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan sehelai lagi putusan tanpa bermaterai ke Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut ;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap untuk selanjutnya dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini masing-masing setengah dari Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 861/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 861/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abd. Kadir, Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 861/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik219