- Menyatakan Terdakwa PARLINDUNGAN SIMANULLANG tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; ---------------------------------
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; ---------------
- Menyatakan Terdakwa PARLINDUNGAN SIMANULLANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; ----------------------------
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar Rp.299.327.863,- (dua ratus sembilan puluh sembilan tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dikurangi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Parulian Purba (keluarga terdakwa Parlindungan Simanullang) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum pada Kejari Humbang Hasundutan, yang oleh Penuntut Umum Kejari Humbang Hasundutan telah ditipipkan di Rekening Penampungan Bank Mandiri Kantor Cabang Doloksanggul, sehingga sisanya sebesar Rp.249.327.863,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; ---------------
- Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah salinan berkas Peraturan Desa Sibuluan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) buah salinan berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sibuluan Kec. Onan Ganjang Kab.Humbang Hasundutan T.A. 2018.
- 1 (satu) buah berkas Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Sibuluan Tahun Anggaran 2018.
- Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 310 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Desa Sibuluan Kec. Onan Ganjang Kab.Humbang Hasundutan untuk masa jabatan 6 (enam) tahun periode 2013 s/d 2019 atas nama PARLINDUNGAN SIMANULLANG.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul dengan nomor rekening 321.02.31.002985-1 atas nama Dana Pembangunan Desa Sibuluan Kec. Onan Ganjang.
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul dengan nomor rekening 321.02.31.002985-1 atas nama Dana Pembangunan Desa Sibuluan Kec. Onan Ganjang Tahun 2018.
- 1 (satu) buah berkas Surat dan pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Sibuluan T.A. 2018.
- 1 (satu) buah berkas Surat dan pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Sibuluan T.A. 2018.
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyaluran ADD dan Dana Desa Tahap I T.A. 2018 (20%) sebesar Rp.204.586.400,- dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab.Humbang Hasundutan ke rekening bank Sumut Desa Sibuluan Kec. Onan Ganjang dengan nomor rekening 321.02..31.0029985-1.
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyaluran ADD dan Dana Desa Tahap II T.A. 2018 (40%) sebesar Rp.409.172.800,- dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab.Humbang Hasundutan ke rekening bank Sumut Desa Sibuluan Kec.Onan Ganjang dengan nomor rekening 321.02.31.0029985-1.
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyaluran ADD dan Dana Desa Tahap III T.A. 2018 (40%) sebesar Rp. Rp.409.172.800,- dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Humbang Hasundutan ke rekening bank Sumut Desa Sibuluan Kec. Onan Ganjang dengan nomor rekening 321.02.31.0029985-1.
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felix Da Lopez, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikankepadaPemerintahDesamelaluisaksi Pinnaria Damanik selaku SekretarisDesa Sibuluan. 9. Membebankan kepada Terdakwa dmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik11451