- Menyatakan Terdakwa Firman Sidiek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Asli Surat Kuasa Bank Sahabat Sampoerna No. SK-032 / BSS / KP / LIT / X / 2020, tanggal 01 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan Hasil Ivestigasi di KC Medan oleh Bank Sahabat Sampoerna tanggal 06 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bank Sahabat Sampoerna No. 064/ BSS/ SK/ HC/ V/ 2015, tanggal 02 Mei 2015 perihal Penetapan Jackson sebagai karyawan tetap Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan dengan jabatan Busines Manager Lending;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bank Sahabat Sampoerna No. 001/ HC-SK/ BSS/ I/ 2016, tanggal 01 Januari 2016 perihal Penetapan pegangkatan Firman Sidiek sebagai West Collection Dept Head Medan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Jackson tanggal 28 September 2020 kepada PT. Bank Sahabat Sampoerna perihal pengunduran diri;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Firman Sidiek tanggal 08 September 2020 kepada PT. Bank Sahabat Sampoerna perihal pengunduran diri;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengaduan Lienawati tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli antara Lienawati (pihak pertama) dengan Jackson (pihak kedua) tanggal 26 Maret 2020 yang telah di Legalisasi di Notaris Belahim, SH, M.kn Nomor : 8987/PTTSDBT/III/2020 (mono) tanggal 26 Maret 2020;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Akta No. 81 Surat Kuasa dari Lienawati (pemberi kuasa) kepada Jackson (penerima kuasa) tanggal 26 Maret 2020 yang dibuat di Notaris Belahim, SH, M.kn;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Akta No. 82 Surat Kuasa dari Lienawati (pemberi kuasa) kepada Jackson (penerima kuasa) tanggal 26 Maret 2020 yang dibuat di Notaris Belahim, SH, M.kn;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Perubahan Perjanjian Kredit No. 058 / BSS-MDN / RB / 2020 tanggal 27 April 2020 antara Lienawati (selaku Debitur) dengan PT. Bank Sahabat Sampoerna (selaku Bank);
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 07 Juni 2020 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari Lienawati kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Asli aplikasi setoran dana transfer Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan tanggal 06 Juli 2020 sebesar Rp 30.000.000 pengirim an. Lienawati;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Pengaduan Husen tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari Husen kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dari Husen kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 09 September 2020 sebesar Rp 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) dari Husen kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Simon Gunawan kepada PT. Bank Sahabat Sampoerna tanggal 12 Oktober 2020 perihal Mohon Pengembalian DP;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perjanjian berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 11 September 2020 yang ditanda tangani oleh Firman Sidiek perihal jadwal pengembalian pokok dana talangan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari Simon Gunawan kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 16 April 2020 sebesar Rp 700.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari Simon Gunawan kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari Simon Gunawan kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari Simon Gunawan kepada Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pengaduan Tony Harsono tanggal 06 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Tony Harsono kepada Jackson dan Firman Sidiek;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Terima uang berlogo Bank Sahabat Sampoerna pada tanggal 08 Juni 2020 sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Darma Putra Rangkuti kepada Firman Sidiek;
Putusan PN MEDAN Nomor 426/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 426/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saidin Bagariang, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Jackson; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik15927