- Menyatakan Terdakwa CV.ALBESTA, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus, yaitu RACHMAT JUSUP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ? tanpa ijin melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan dibacakan, maka sebagian aset atau harta Terdakwa, in casu CV.Albesta disita dan dijual lelang untuk membayar denda dimaksud ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa antara lain :
- Perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan lingkungan di sekitar lokasi Terdakwa, in casu CV.Albesta, akibat tindak pidana dengan cara melakukan pembersihan (to clean up) limbah B3 berupa fly ash dan buttom ash serta sludge dan mengeluarkan limbah B3 tersebut dari dalam lokasi Terdakwa in casu CV.Albesta untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin ;
- Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup, yaitu izin lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, izin tempat penyimpanan sementara dan izin pemanfaatan limbah ;
- Melakukan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengalirkan air limbah hasil Industri tekstil (knitting, dyeing, finishing, printing, kalendering, transfer print dan embosing) ke IPAL sampai batas baku mutu ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tumpukan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash dengan jumlah volume lebih kurang 66,1575 m3 (enam puluh enam koma satu lima tujuh lima meter kubik) ;
- Tumpukan limbah padat, berupa sludge, dengan jumlah volume lebih kurang 539,955 m3 (lima ratus tiga puluh sembilan koma sembilan lima lima meter kubik) ;
- 1 (satu) bendel fotokopi Akta CV.Albesta Nomor 16, tanggal 22 Februari 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Izin Tanda Daftar Gudang, CV.Albesta Nomor Induk Berusaha 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Badan Penanaman Modal dan Perijinan Nomor Induk Berusaha, Nomor 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Nama Perusahaan CV.Albesta, Nomor Induk Berusaha 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Penyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha Nama Perusahaan CV.Albesta, Nomor Induk Berusaha 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Komersial/Operasional, Nama Perusahaan CV.Albesta, Nomor Induk Berusaha 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Izin Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Nama Perusahaan CV.Albesta, Nomor Induk Berusaha 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 500/36/III/ 2018, tanggal 12 Maret 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Peil Banjir Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Nomor Induk Berusaha Nama Perusahaan CV.Albesta Nomor Induk Berusaha 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi NPWP Nomor 84.333.725.4-444.000 atas nama CV. Albesta ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Lingkungan dan Nomor Induk Berusaha Nama Perusahaan CV.Albesta Nomor Induk Berusaha : 8120011011201, tanggal 10 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan, Pengolah- an dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan Nomor 515/TJS-ALB/B3/I/2019 antara PT. Tenang Jaya Sejahtera dengan CV.Albesta ;
- 2 (dua) lembar fotokopi Manifest Pengangkutan Limbah B3 CV.Albesta dari PT. Tenang Jaya Sejahtera Nomor 456/TJS/VIII/2019 ;
- 2 (dua) lembar fotokopi Manifest Pengangkutan Limbah B3 CV.Albesta dari PT. Tenang Jaya Sejahtera Nomor 492/TJS/IX/2019 ;
- 2 (dua) lembar fotokopi Manifest Pengangkutan Limbah B3 CV.Albesta dari PT. Tenang Jaya Sejahtera Nomor 597/TJS/X/2019 ;
- 2 (dua) lembar fotokopi Manifest Pengangkutan Limbah B3 CV.Albesta dari PT. Tenang Jaya Sejahtera Nomor 615/TJS/X/2019 ;
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan Nomor 342/TLI/X/2018 antara PT.Tekno- tama Lingkungan Internusa dengan CV. Albesta ;
- 1 (satu) lembar fotokopi manifest pengangkutan limbah B3 CV.Albesta dari PT. Teknotama Lingkungan Internusa Nomor AZ-0176063 ;
- 1 (satu) bendel asli Hasil Uji Lab dengan Work Order : JW1902568 tertanggal 8 Agustus 2019 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 686/Pid.B/LH/2020/PN Blb |
|
Nomor | 686/Pid.B/LH/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pembuangan Limbah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : diserahkan proses pengelolaannya kepada pihak ketiga yang sudah memiliki izin ; tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.B/LH/2020/PN Blb
Statistik1850