- Menyatakan Terdakwa I. Faizin bin Mudi, Terdakwa II. Rohim bin Morkani, dan Terdakwa III. Dul Halim bin Juli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersekutu? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol N 2204 XB , Noka : MH34D70016J226765, Nosin : 4D7-226790 warna merah ;
- 1 (satu) buah SIM A Nomor : 451215610832 atas nama Akat, alamat Dsn. Bebekan Lor RT 03 RW 05 Ds. Ranuklindungan Kecamatan Granti, Kabupaten Pasuruan ;
- 1 (satu) buah SIM C Nomor : 600615614670 atas nama Watik , alamat Dsn Bebekan Lor RT 03 RW 05 Ds. Ranuklindungan , Kecamatan Granti, Kabupaten Pasuruan ;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merek Honda ;
- 1 (satu) buah dos book HP merek Wiko ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari dealer PT Adira Dinamika Multi Finance Cab. Pasuruan ;
- 2 (dua) lembar fotokopi BPKB atas nama Watik alamat Bebekan Lor RT 03 RW 05 Ds. Ranuklindungan, Kecamatan Granti, Kabupaten Pasuruan ;
- 1 (satu) buah kunci pas dan mata kunci T ;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang dan sarungnya,
Putusan PN BANGIL Nomor 589/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 589/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. Faizin bin Mudi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Watik ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik2811