- Menyatakan terdakwa Cici Bin Iyor Sahyor (Alm) , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :2(dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk / type Yamaha 1 KP A/T Nopol D2443-ZBR tahun 2014 warna merah Noka MH31KP00DEJ890543 Nosin 1KP890569 an. DADAN RAMADAN Da. Kampung Tarigu Rt. 005/ 002 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung,
- 1 buah kunci kontak asli,
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sepeda motor merk / type Yamaha 1 KP A/T Nopol D-2443-ZBR tahun 2014 warna merah Noka MH31KP00DEJ890543 Nosin 1KP890569 an. DADAN RAMADAN Da. Kampung Tarigu Rt. 005/ 002 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung,
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sepeda motor merk / type Yamaha 1 KP A/T Nopol D-2443-ZBR tahun 2014 warna merah Noka MH31KP00DEJ890543 Nosin 1KP890569 an. DADAN RAMADAN Da. Kampung Tarigu Rt. 005/ 002 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung,
- 1 (satu) buah Kwitansi Pembelian asli sepeda motor YAMAHA Nopol D-2443-ZBR seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 1 April 2017.
- 1 buah mata astag/ kunci palsu,
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 643/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 643/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Agung Putrantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. CUCU ROHIMAT. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik160