- Menyatakan Terdakwa Mukhammad Imron Eko bin Abdul Wahab tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu asuransi kesehatan mandiri a.n. Zuhairini Sifia;
- 1 (satu) buah kartu asuransi kesehatan mandiri a.n. Quraini Yanti;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
- 1 (satu) buah kartu member de Lovely a.n. Zuhairini;
- Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo F9 warna Ungu Galaksi Nomor IMEI1: 864091046991570, Nomor IMEI2 : 864091046991562;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Tahun 2016 Nomor Polisi: N-5243-TBI, warna hitam Nomorrangka: MH1JFU118GK421104, Nomor mesin: JFUE1415477, a.n. Jaleko Putra, alamat Desa Karangsono RT. 01 RW. 03 Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepedamotor Honda Vario Tahun 2016 Nomor Polisi: N-5243-TBI, warna hitam Nomor rangka: MH1JFU118GK421104,Nomormesin: JFUE1415477 a.n. Jaleko Putra, alamat Desa Karangsono RT. 01 RW. 03 Kecamatan Sukorejo,Kabupaten Pasuruan;
Putusan PN BANGIL Nomor 648/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 648/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro, Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Zuhairini Sifia; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraa.n. Mukhammad Imron Eko bin AbdulWahab; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik295