- Menyatakan TerdakwaPAJERI ALIAS CAKLI BIN SAPARUDIN terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjaraselama6 (enam) bulandan denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set mesin disel merk Jiandong 30 PK berikut pompa tanah merk JM;
- 1 (satu) set mesin disel merk Jiandong 20 PK berikut pompa air merk JM;
- 1 (satu) set mesin disel merk Jiandong 20 PK berikut gearbox;
- 1 (satu) mata rajuk;
- 1 (satu) buah karung plastic ukuran 5 Kg bertuliskan Permata yang berisi pasir/tanah dalam keadaan basah;
- 1 (satu) gulung selang ukuran 3 dim;
- 1 (satu) batang spiral ukuran 4,5 dim;
- 4 (empat) buah drum plastic;
- 2 (dua) buah karpet;
- 1 (satu) pipa besi ukuran 4 dim;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma dengan nomor polisi BN-3060-XN warna biru putih, dikembalikan kepada SaksiTomi Firhandika alias Tomi;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, M.hbr Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik1090