- Menyatakan Terdakwa Mulyana alias Ibay bin Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah bantal warna cokelat bergambar;
- 1 buah slimut warna pink dengan motif
- 1 potong celana panjang wrna cokelat;
- 1 potong kaos abu-abu;
- 1 buah bra warna hijau;
- 1 buah gembok warna silver EXTRA N DIOR;
- 1 buah ktp iwan sanjaya;
- 1 unit kendaraan roda 2 nopil : D-6498-IT warna hijau tahun 2011;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam;
- 1 (satu) buah kalung emas kuning;
- 2 (dua) buah cincin emas kuning;
- 1 (satu) buah dompet warna pink bergambar Hello Kitty;
- 2 (dua) buah KTP an. Ajeng Christina;
- 1 (satu) buah kartu Indonesia Sehat an. Iwan Sanjaya;
- 1 (satu) buah Kartu Indonesia an. Ajeng Christina;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Spacy Nopol: D 64498 IT;
- 4 (empat) buah anak kunci dengan gantungan Hello Kitty warna pink;
- 2 (dua) buah anak kunci sepeda motor;
- 2 (dua) buah anak gembok rem sepeda motor;
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah hitam;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 585/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 585/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Dinarto, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga korban Ajeng Chistina melalui saksi Kokom Komariah binti Sodikna; 6. Membebankan biaya perkara kepada kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik900