Putusan PN Pasarwajo Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Psw |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subai |
Hakim Anggota | Tulus Hasudungan Pardosi, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | Irnais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah cicit (ahli waris) dari almarhum La Ode Sarai dan almarhumah Wa Ciki;3. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di Lingkungan Sauwolo, Kelurahan Majapahit (dahulu Kelurahan Masiri), Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (dahulu Kabupaten Buton), seluas +7.000 m2, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah La Ode Rihu;- Sebelah Timur berbatas dengan Jala Raya Poros Batauga-Sampolawa;- Sebelah Selatan berbatas dengan Kali Mati;- Sebelah Barat berbatas dengan Pinggir Laut (Pantai);adalah tanah peninggalan (warisan) dari almarhum La Ode Sarai dan almarhumah Wa Ciki yang hingga kini belum dibagi waris oleh para ahli warisnya;4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas Tanah Objek Sengketa a quo;5. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan cara menebang beberapa pohon kelapa yang merupakan peninggalan almarhum La Ode Sarai di atas Tanah Objek Sengketa lalu menggantinya dengan menanam tanaman kelapa yang baru di atas Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum La Ode Sarai termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang telah memindahkan makam leluhurnya ke dalam Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum La Ode Sarai termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengganti secara sepihak Nama Wajib Pajak dalam SPPT PBB atas Tanah Objek Sengketa dari semula tercantum atas nama La Ode Djou lalu diganti menjadi atas nama Tergugat I yaitu La Ode Sakhtiar, S.H. dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum La Ode Sarai termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menyuruh anaknya yakni Tergugat IV Wa Ode Aliah dan Tergugat V La Ode Malik untuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum La Ode Sarai termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah menyuruh anaknya yakni Tergugat VI La Ode Haris untuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum La Ode Sarai termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menyatakan tindakan Tergugat VII La Ode Manzuudu yang telah menjual sebagian Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat VIII La Bidangi dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum La Ode Sarai termasuk Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;11. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Para Tergugat yang ada/berdiri di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar/dimusnahkan;12. Menyatakan segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp10.065.000,00 (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah);14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Psw
Lainnya : 48/PDT/2021/PT. KDI
Statistik18418