- Menyatakan Terdakwa Fakhrurrazi Alias Ton Bin Zulkifli tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fakhrurrazi Alias Ton Bin Zulkifli dengan pidana penjara Seumur Hidup.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam no. 081269809421
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih
- 1 (satu) karung plastik berisi 8 (delapan) bungkus plastik yang dilakban abu-abu dan coklat muda berisikan Narkotika jenis sabu berat brutto 8.678 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam No. 082381850498
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam No. 082271225098
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam (milik Martonis)
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam (milik Muffazal)
- 1 (satu) lembar ATM BRI
- 1 (satu) buah gembok rumah berikut kuncinya
- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BL 4685 ZZ dikembalikan kepada yang berhak Ainol Fitri
- 1 (satu) lembar KTP an. FAKHRURRAZI,
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3493/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3493/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa FAKHRURRAZI ALIAS TON BIN ZULKIFLI. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3493/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik352