- Dokumen Faktur Pajak
- Dokumen transaksi (Invoice, Surat Jalan)
- Dokumen Tax Amnesty
- Berkas Pembetulan SPT MASA PPN
- SPT Masa PPN
- Dokumen Faktur Pajak
- Dokumen transaksi (PO, Penawaran Harga, Surat Jalan, Nota Pembayaran)
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Dokumen Pembetulan SPT Masa CV MANGGALA MAKMUR
- Dokumen Faktur Pajak dan Invoice
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Dokumen Pembetulan SPT Masa CV BINTANG ABADI
- Dokumen Faktur Pajak CV BINTANG ABADI
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MITRA SEJAHTERA
- Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MAJU LESTARI
- Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MITRA SEJAHTERA
- Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MAJU LESTARI
- SPT Masa PPN Pembetulan
- Faktur Pajak
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Faktur Pajak
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Rekening Koran
- Faktur Pajak
- Bukti Bank Keluar
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Dokumen penawaran Ban
- Rekening Koran
- Faktur Pajak
- SPT Masa PPN April 2013
- SPT Masa PPN Mei 2013
- Bukti Transfer
- Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama CV CAMAR INDAH
- Surat Keterangan Terdaftar atas nama CV CAMAR INDAH
- Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
- Laporan Verifikasi Lapangan terkait Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAMAR INDAH
- SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Juli sampai dengan Desember 2013
- SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2014
- SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2015
- Minuta Akta
- Slip transfer pembayaran barang ke luar negeri
- Fatur Pajak beserta bukti pendukung
- Dokumen berhubungan dengan pembelian
- Surat Klarifikasi Pengkreditan faktur pajak
- Surat Pernyataan bersedia pembetulan
- SPT Masa PPN Pembetulan
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Faktur Pajak beserta lampiran pendukung(Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, Surat Jalan dan SSPCP)
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Akta pendirian perusahaan
- SPT Masa PPN Normal Masa Oktober 2013 dan April 2015
- SPT Masa PPN Pembetulan Masa Oktober 2013 dan April 2015
- Faktur Pajak beserta lampiran pendukung (invoice dan Surat Jalan)
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Bukti Pembayaran Rekening Koran Bank Permata Bulan Agustus 2013
- Dokumen bon nota
- SPT Masa PPN Pembetulan
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Surat panggilan klarifikasi Faktur Pajak
- SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015
- SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Faktur Pajak Pembelian
- Dokumen Pembelian Barang
- SPT Masa PPN
- Faktur Pajak
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Akte Kematian an. THAHIR TANDAR
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Putusan PN MEDAN Nomor 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Desember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Br Hakim Anggota Murni Rozalinda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AFRIZAL SAHAR MULYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Turut serta melakukan tindak pidana dibidang perpajakan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan tahun dan denda sebesar : 3 x Rp. 3.374.403.293,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) Rp. 10.123.209.879,- (sepuluh milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa :
tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3839/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik34479