Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANNUR SIREGAR tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Resi kirim cash to account / cash Kantor Pos Cabang Sipiongot 22756 dengan nomor Resi 2275600-04/18/001393, tanggal 07 Mei 2018 dengan pengirim atas nama ALI HASTA DONGORAN ke Bank Negara Indonesia 46 atas nama ROBBY FAJAR TORDIAN HARAHAP atas uang kiriman sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani petugas loket atas nama ANNUR SIREGAR. Telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dipersidangan dan mereka membenarkan barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan, oleh karena itu dapat dipertanggung jawabkan untuk memperkuat pembuktian; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik9822