- Menyatakan Terdakwa I Canli Fresdo Alias Edo Bin Evi Absar Alm dan Terdakwa II Misdi Suyudi Alias Misdi Bin Sugito Almtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit handphone android merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna orange tanpa nopol;
- Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik227