- Menyatakan terdakwa Djuwarin Bin Karmin telah terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang yang dijadikan sebagai tombokan/taruhan BESAR dan KECIL, sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah.
- Uang modal yang dijadikan sebagai taruhan sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Uang modal yang dijadikan sebagai taruhan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang modal yang dijadikan sebagai taruhan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Uang modal yang dijadikan sebagai taruhan sebesar Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Uang tombokan/taruhan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Hand Phone/HP, merk : SAMSUNG A5, warna : Gold.
- 1 (satu) unit Meja Komputer warna Coklat Muda / Krem.
Putusan PN PURWODADI Nomor 53/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 53/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pihak PO Pahala Kencana ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara ini masing- masing sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik667