- Mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku bagi Tergugat dan Penggugat terkait Perjanjian Pembiayaan AL Murabahah No. 05 tanggal 9 Desember 2016;
- Menyatakah sah dan mengikat Grosse Akta Pemberian Hak Tanggungan;
- No.108/2018 tanggal 10 Desember 2018, terpasang untuk Tanah dan Bangunan Rumah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.1959/Laut Dendang dan Sertipikat Hak Tanggungan No.989/2019;
- No.096/2018 tanggal 08 Nopember 2018, terpasang untuk Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1850/Laut Dendang dan Sertipikat Hak Tanggungan No.1157/2019;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) dengan tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan lebih secara berturut -turut walaupun Penggugat Rekonvensi telah melakukan upaya penagihan secara langsung maupun dengan mengirimkan surat peringatan hutang secara berturut-turut kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sah menurut hukum tindakan yang dilakukan Penggugat Rekonvensi yang akan dan/atau telah melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di muka umum melalui Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan);
- Menetapkan menurut hukum kewajiban/hutang yang belum dibayar/dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp.201.074.000,00 (dua ratus satu juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dikali 6 % setahun sejak Tergugat dalam rekonvensi dinyatakan wanprestasi, dengan rincian sebagai mana dalam pertimbangan pada petitum nomor 6 sebelumnya; :
- Menyatakan menurut hukum Penggugat Rekonvensi berhak untuk melakukan penjualan atau lelang atas obyek jaminan dan uang hasil penjualan/lelang objek jaminan tersebut dipergunakan untuk membayar/melunasi kewajiban/hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi apabila terdapat sisa dikembalikan kepada Tergugat Rekonvensi dan kalau masih terjadi kekurangan Tergugat Rekonvensi wajib membayar kekurangannya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah;
Putusan PN MEDAN Nomor 688/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 688/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi. Dalam Provisi. - Menolak permohonan Provisi dari Penggugat; Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara; - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik5413