Putusan PN BREBES Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Nani Pratiwi, Merry Harianah |
Panitera | Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Sobirin Alias Dorman Bin Dasim dan Terdakwa II Mohammad Anil Firmansyah, S.H., Bin H. Wahab, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sobirin Alias Dorman Bin Dasim dan Terdakwa II Mohammad Anil Firmansyah, S.H., Bin H. Wahab, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 Tembakau sintetis dengan berat bersih 1,56532 gram dan sudah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 1,55718 gram,- 4 (empat) buah plastik klip kecil tempat menaruh tembakau sintetis dengan berat bersih 4 (empat) buah plastik klip seberat 1,02468 gram;- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3s warna biru dengan nomor Handphone 0895-0459-3903 ;- 1 (satu) buah Handphone Oppo type A5 warna hitam dengan nomor handphone 0888-6278-556;Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria warna Biru tanpa plat nomor,Dikembalikan kepada Terdakwa I Sobirin; - Uang sejumlah Rp87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik460