- Menyatakan Terdakwa HERNIS JUANDA PADANG tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERNIS JUANDA PADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 716.871.985,77 (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh tujuh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa : nomor 1 sampai dengan 24 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Kepala Desa Kuta Jungak.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felix Da Lopez, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik9131