- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna putih tahun 2016 No.pol K-5467-AAF No.ka : MH1JFZ115GK34245 No.sin : JFZ1E-1352278. STNK artas nama KUSNO alamat jalan Kenthi Rt. 08/02 Kel. Medani Kec. Tegowanu Kab. Grobogan.
- variasi SPM Honda beat No.pol K-5467-AAF berupa standart tengah, standart samping, spion karbon, heandle rem, visor, jok karbon, lampu proji, 1 set tebeng depan, ban depan belakang, refektor, loler cvt, vanbel, kampas depan belakang, bobok knalpot, pancatan, shock depan, shock belakang, dudukan atas bawah untuk shock.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A3S warna merah dengan Nomer imei 1 : 864022046913751 Nomer imei 2 : 864022046913744
- 1 (satu) buah pisau dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
- 2 ( Dua) helai Kaos warna merah ,
- 1 ( satu) helai kaos warna biru laut.
- 1 ( satu) helai kaos warna hitam ,
- 1 (satu) helai jaket warna hijau merk problem
- 1 ( satu) buah pahat
Putusan PN PURWODADI Nomor 32/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 32/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prabawa Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN ANDY NUGROHO BIN KUSNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDWAN ANDY NUGROHO BIN KUSNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa setelah variasi SPM Honda beat No.pol K-5467-AAF berupa standart tengah, standart samping, spion karbon, heandle rem, visor, jok karbon, lampu proji, 1 set tebeng depan, ban depan belakang, refektor, loler cvt, vanbel, kampas depan belakang, bobok knalpot, pancatan, shock depan, shock belakang, dudukan atas bawah untuk shock dilepas dari SPM. Dikembalikan kepada saksi korban SUTIJAH BINTI PARJAN Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik343