- Menyatakan terdakwa I. RIKI AZHAR als. BENI bin ADANG dan Terdakwa II. NOVCELIN ANALITA binti REFLI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa terdakwa I. RIKI AZHAR als. BENI bin ADANG dan Terdakwa II. NOVCELIN ANALITA binti REFLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sepakat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terdakwa I. RIKI AZHAR als. BENI bin ADANG dan Terdakwa II. NOVCELIN ANALITA binti REFLI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) Subsidair selama 2(dua) bulan penjara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 542/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 542/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Mangapul Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu nerbalut tissue yang berada di dalam bungkus Rokok Magnum Mild biru, Bobot 2,49 gram, sisa laboratorium. - 1(satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam. - 1(satu) unit handphone merk ASUS warna biru tua. Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
|
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik425