Putusan PN MEDAN Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Sampriadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bungkusan teh warna hijau yang berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram yang dibungkus dengan plastik hitam; - 1 (satu) buah handphone merek Andromax Smartfren warna putih dengan No Imei 863948030823856 dengan No Sim Card 0853 6127 9314; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Doni; - 1 (satu) buah Handphon merk Nokia tipe 101 warna merah dengan No Imei: 3528 3805 8563 963 dengan No panggilan 0823 6189 4456 dan 2852 7051 6683; Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda dengan Nopol BK 5010 MBB An Roslina Wati; - 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna putih BK 5010 dengan No mesin JFV1E1891017 No Rangka MH1JFV11XJK885850; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik187