Putusan PN BREBES Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Galuh Rahma Esti, A.nisa Sukma Amelis |
Panitera | Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Anggi Nur Fauzi Bin Sumar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa Anggi Nur Fauzi Bin Sumar, dari dakwaan Primair;3. Menyatakan terdakwa Anggi Nur Fauzi Bin Sumar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa linting rokok tembakau sintetis berat 0,33899 gram (sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 304/ NNF / 2021 tertanggal 8 Februari 2021), dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Kasasi : 4710 K/PID.SUS/2021
Lainnya : 266/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik480