- Menyatakan Terdakwa FIKRIN SIREGAR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FIKRIN SIREGAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp149.200.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah\) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap photocopy Surat Perjanjian Kerja Tenaga Ahli Pemberdayaan Nomor : 414 / 2 / 1.114 / P3MD / 2016
- 1 (satu) lembar asli slip PT.Prima Agung SPBU 14.227.343 Unte Rudang Barumun Tengah Palas-Sumut, Rabu, 18 Oktober 2017 19:24:22.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari BUMDes Raptama Desa Parau Sorat tanggal 24 April 2018, uang sejumlah Rp2.947.985,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
- 1 (satu) lembar asli bon makanan / minuman RM. Keluarga III Cabang Padangsidimpuan dengan jumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli faktur / bon barang tanggal 07 April 2018 dengan jumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli faktur / bon barang cangkir plastik tanggal 09 Juli 2018, jumlah uang Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli faktur /bon barang toko besi & timbangan Tunas Baru II tanggal 05 April 2018, jumlah uang Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 13 Agustus 2018 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp19.110,00 (sembilan belas ribu seratus sepuluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 12 September 2018 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.790,00 (tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 03 Januari 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp40.700,00 (empat puluh ribu tujuh ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 04 April 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp40.700,00 (empat puluh ribu tujuh ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 13 Januari 2020 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.850,00 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 03 Februari 2020 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.850,00 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 11 Agustus 2018 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.350,00 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 16 Juli 2018 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp63.860,00 (enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 30 September 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp20.350,00 (dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 11 Februari 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.350,00 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 05 Agustus 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.350,00 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 01 Nopember 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp41.700,00 (empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 17 Juni 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.350,00 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 02 Mei 2019 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.350,00 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip tanda terima tagihan PLN Postpaid PT. Pos Indonesia (Persero) tanggal 15 Oktober 2018 atas nama BUMDes Raptama, jumlah uang Rp17.350,00 (tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran gaji pembayaran pembuatan keranjang ayam dan gudang tanggal 01 Juli 2018, jumlah uang Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran pinjaman, tukang untuk pembuatan keranjang ayam dan gudang tanggal 26 April 2018, jumlah uang Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran ongkos keranjang ayam petelor ras (satu cold diesel), jumlah uang Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran peningkatan kapasitas BUMDes (Bimtek) ke Padangsidimpuan tanggal 20 Oktober 2017, jumlah uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran kayu 5 x 10 x 4 = 50 (lima puluh) batang ditambah upah belah kayu, jumlah uang Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran sewa lahan selama 2 (dua) tahun untuk 2 (dua) kandang tanggal 22 Oktober 2017, jumlah uang Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran pembayaran I (pertama) uang pendampingan usaha peternakan ayam petelor ras kapasitas 2000 (dua ribu) induk tanggal 18 Oktober 2017, jumlah uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Barang Nomor Faktur : KA / 18 / 06 / 045 tanggal 09 Juni 2018, dengan jumlah = 67 (enam puluh tujuh) ikat, NB = ongkos mobil = Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip setoran tunai BNI tanggal 28 Maret 2018. jumlah uang Rp136.044.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli slip setoran tunai BNI tanggal 03 Mei 2018. jumlah uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bundel photocopy BUMDes 2017 dan 2018 Bidang Peternakan.
- 1 (satu) lembar photocopy surat tanggal 16 Oktober 2017 dari Manager BUMDes Desa Parau Sorat kepada Bapak Nuhlan Nasution dan 1 (satu) lembar surat tanggal 17 Oktober 2017 dari Nuhlan Nasution kepada Burhanuddin Siregar Manager BUMDes Desa Parau Sorat perihal Penawaran.
- 1 (satu) rangkap asli Nota Kesepahaman Nomor : 003 / MOU / BUMDes / X / 2017, tanggal 18 Oktober 2017 antara Burhanuddin Siregar dan Nuhlan Nasution.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran biaya gudang (modal gudang beserta perbaikan lantai kandang ayam) tanggal 26 April 2018, jumlah uang Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran lampu (setengah) lusin, mangkok 25 (dua puluh lima) lusin, pipa 8 (delapan) biji tanggal 05 Juli 2018, jumlah uang Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran administrasi pembukaan tanggal 02 Mei 2018, jumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran 4 kunci 1 engsel tanggal 29 Maret 2018, jumlah uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran ongkos cangkir minuman ayam 30 lusin tanggal 09 Juli 2018, jumlah uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran ongkos bongkar muat keranjang ayam tanggal 10 Juni 2018, jumlah uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari Burhanuddin Siregar untuk pembayaran memperbaiki listrik yang dirusak orang tanggal, jumlah uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah photocopy dokumen Pengusulan Pencairan Tahap I 60 % (enam puluh persen) Dana Desa & Alokasi Dana Desa, Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2017 yang didalamnya terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Parau Sorat Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) buah photocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Tahun 2017.
- 1 (satu) buah photocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Tahun 2017.
- 1 (satu) buah photocopy dokumen SPJ Tahap I 60 % (enam puluh persen) DD dan ADD Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Kecamatan Sosa Desa Parau Sorat.
- 1 (satu) buah photocopy dokumen SPJ DD & ADD Tahap II 40 % (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Kecamatan Sosa Desa Parau Sorat.
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Keputusan Kepala Desa Parau Sorat Nomor : 141 / 111 / KPTS / 2017 tentang pengangkatan Burhanuddin Siregar sebagai Ketua Pelaksana Operasional BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, tanggal 05 April 2017.
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Keputusan Kepala Desa Parau Sorat Nomor : 141 / 114 / KPTS / 2016 tentang pengangkatan Fikrin Siregar sebagai Ketua Pengawas BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, tanggal 05 April 2017.
- 1 (satu) buah photocopy dokumen berkas pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Raptama Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) lembar photocopy surat permohonan dari Pengurus BUMDes Raptama bulan Januari 2018 kepada Kepala Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa.
- 1 (satu) buah photocopy dokumen Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- 1 (satu) lembar photocopy slip setoran tunai BRI tanggal 15 November 2019 ke rekenening Kas Desa Parau Sorat sejumlah Rp65.294.000,00 (enam puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu)
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 26 Mei 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap I 60% (enam puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp443.419.800,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap I 60% (enam puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp443.419.800,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung tanggal 23 Mei 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap I 60% (enam puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp443.419.800,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD tanggal 23 Mei 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap I 60% (enam puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp443.419.800,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0029/SPP-LS/SKPKD-DD/V/2017 tanggal 23 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0029/SPP-LS/SKPKD-DD/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa sebesar Rp443.419.800,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 28 Desember 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap II 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp295.613.200,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar asli Kwitansi pembayaran untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap II 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp295.613.200,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung tanggal 27 Desember 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahap I 40% (empat puluh persen) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp295.613.200,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD tanggal 27 Desember 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa Nomor Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp295.613.200,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2059 / SPP-LS / SKPKD-DD / XII / 2017 tanggal 27 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2059 / SPP-LS / SKPKD-DD / XII / 2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk belanja bantuan keuangan dana desa (DD) kepada Desa sebesar Rp295.613.200,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah)
- 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI atas nama BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Nomor Rekening : 5332-01-018574-53-2, tanggal 20 September 2017. Nomor seri : 90776178.
- 1 (satu) buah asli buku uang keluar dan uang masuk serta keterangan BUMDes Raptama Desa Parau Sorat.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Parau Sorat Nomor : 141/04/KPTS/2016 tentang pengangkatan Mahrianum Honida sebagai Bendahara pelaksana operasional BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, tanggal 14 April 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan uang pencairan dana BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dari Mahrianum Honida kepada Burhanuddin Siregar, tanggal 18 Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan uang pencairan dana BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Mahrianum Honida kepada Burhanuddin Siregar, tanggal 27 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan uang pencairan dana BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Mahrianum Honida kepada Burhanuddin Siregar, tanggal 02 April 2018.
- 1 (satu) lembar photocopy Slip penarikan dari rekening BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Nomor Rekening : 5332-01-018574-53-2 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 27 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar photocopy Surat permohonan BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tentang pencairan dana BUMDes tahap 60 % (enam puluh persen) kepada Kepala Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, tanggal Januari 2018.
- 1 (satu) lembar asli Permintaan ke-I SPJ BUMDes Tahap I 60% (enam puluh persen) Tahun 2017 Nomor : 001 / 01 / 2018 tanggal 04 Juni 2018, tentang menyampaikan SPJ Tahap I 60 % (enam puluh persen) ke Pemerintahan Desa Parau Sorat dan Kantor Camat Sosa paling lambat hari kamis tanggal 08 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Musyawarah Pengalihan Sisa Dana BUMDes tanggal 14 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Musyawarah Desa Pengalihan Sisa Dana BUMDes ke Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018.
- 12 (dua belas) lembar asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) APB ? Tahun Anggaran 2018 Kegiatan: Bidang Pembangunan Desa.
- 1 (satu) lembar permintaan SPJ ke-1 BUMDes Tahap I 60% (enam puluh persen) oleh Kepala Desa Parau Sorat kepada Manajer BUMDes Parau Sorat Burhanuddin Siregar.
- 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) buah keranjang ayam yang terbuat dari kawat dengan ukuran panjang 34 cm, lebar 20 cm dan tinggi 35 cm untuk 2 kandang.
- 1.000 (seribu) buah cangkir plastik
- 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Kepala Desa Parau Sorat Nomor : 141 / 04 / KPTS / 2016, tanggal 14 April 2017 tentang pengangkatan Pahri Nasution sebagai Sekretaris Pengawas BUMDes ?Raptama? Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
- 1 (satu) buah asli buku tanda terima surat Nomor : 071/PD-U.B/II/2018 tentang Permasalahan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, tanggal 26 Juli 2018 dan surat Nomor : 073/PD-U.B/II/2018 tentang Permasalahan BUMDes, tanggal 26 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 071 / PD-U.B / II / 2018 tentang Permasalahan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, tanggal 26 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 073 / PD-U.B / II / 2018 tentang Permasalahan BUMDes, tanggal 26 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Rekapitulasi masalah Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, tanggal 30 Oktober 2017.
- 1 (satu) bundel foto dokumentasi musyawarah pembentukan BUMDes dan pengurus BUMDes Jumat 14 April 2017, dihadiri masyarakat Desa Parau Sorat dan PLD, PD Kecamatan Sosa bertempat di Desa Parau Sorat.
- 1 (satu) rangkap photocopy surat perintah tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor : 412.6/0829 tanggal 17 Februari 2017 yang telah diberikan cap stempel kantor Kecamatan Sosa.
- 1 (satu) lembar photocopy Petikan Keputusan Kepala Desa Parau Sorat Nomor : 141/ /KPTS/2017 tanggal 05 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 412.6 / 0828 tentang Surat Perintah untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli dan pendamping desa, tanggal 17 Februari 2017 yang telah diberikan cap stempel Kantor Kecamatan Sosa
- 1 (satu) rangkap photocopy Surat Nomor : 412.6 / 0830 tentang Surat Perintah Tugas Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten / Kota Tahun 2017, tanggal 17 Februari 2017.
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Musyawarah Pengalihan Sisa Dana BUMDes Desa Parau Sorat pada tanggal 14 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Ketua BPD Parau Sorat Kecamatan Sosa dan Kepala Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa, berikut lampiran daftar hadir musyawarah tersebut.
- 1 (satu) buah asli Buku tabungan BNI atas nama Zam Zam Siregar Nomor Rekening : 0273833598, tanggal 22 Oktober 2012, Nomor C 6628598.
- Uang Rp44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah) pengembalian dari saksi Zamzam Siregar
- Uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pengembalian dari saksi Marianum Honida
- Uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pengembalian dari saksi Nuhlan Nasution
- Uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pencairan saldo rekening BUMDes ?Raptama? Desa Parau Sorat.
- Uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pengembalian dari Terdakwa Burhanuddin Siregar
Putusan PN MEDAN Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara . Dikembalikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padang Lawas melalui Kuasa Bendahara Umum. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Desa Parau Sorat melalui Kepala Desa Parau Sorat. Dikembalikan kepada saksi Pahri Nasution. Dikembalikan kepada saksi Jerni Hati Hasibuan Dikembalikan kepada saksi Siti Maisaroh. Dikembalikan kepada saksi Tondi Ashari Lubis. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Sar Siregar. Dikembalikan kepada saksi Zam Zam Siregar. Dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik10319