- Menyatakan Terdakwa Hendri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Nomor Faktur DP 19100006 tanggal 01 Oktober 2019 pembayaran sebesar Rp. 15.120.000,-, Nomor Faktur DP 19110024 pembayaran sebesar Rp. 17.616.000 dan Nomor Faktur DP 19110074 tanggal 19 Nopember 2019 sebesar Rp. 7.878.000,- tujuan Toko Joni di Melauboh
- Nomor Faktur DP 20030025 tanggal 05 Maret 2020 pembayaran sebesar Rp. 7.378.000,-, tujuan Toko Putra Gaya Baru di P. Sidempuan
- Nomor Faktur DP 19120032 tanggal 10 Desember 2019 pembayaran sebesar Rp. 2.028.000,- dan Nomor Faktur DP 20020029 tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp. 25.463.400,- tujuan Toko Makmur di P. Sidempuan
- Nomor Faktur DP 20070002 tanggal 01 Juli 2020 pembayaran sebesar Rp. 10.408.000
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening PT. Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa melalui Bank BCA tertera tanggal 13 Oktober 2020 No. urut 6295
- Nomor Faktur DP 19080073 tanggal 21 Agustus 2019 pembayaran sebesar Rp. 11.595.750 tujuan CV. Masa Terang di Gunung Tua;
- Nomor Faktur DP 20080067 tanggal 19 Agistus 2020 pembayaran sebesar Rp. 2.433.000,- dan nomor faktur DP 20100052 tanggal 15 Oktober 2020 pembayaran sebesar Rp. 16.135.200 tujuan Toko Marisi Kasih di Medan;
- Nomor Faktur tanggal 16 September 2020 pembayaran sebesar Rp. 17.063.400,- tujuan Toko Mitra Elektronik di Medan
- Nomor Faktur DP 19030068 tanggal 19 Maret 2019 pembayaran sebesar Rp. 4.309.000,-, Nomor Faktur DP 19090071 tanggal 17 September 2019 pembayaran sebesar Rp. 2.631.500,-, Nomor Faktur DP 19090072 tanggal 17 September 2019 pembayaran sebesar Rp. 11.421.000,- dan Nomor Faktur DP 19090074 tanggal 17 September 2019 pembayaran sebesar Rp. 1.547.000 tujuan Toko Nauli Basa di Sibolga;
- Nomor Faktur DP 19070048 tanggal 10 Juli 2019 pembayaran sebesar Rp. 29.832.000,- dan Nomor Faktur DP 19070080 tanggal 18 Juli 2019 pembayaran sebesar Rp. 14.280.000 tujuan Putra Makita di Labuhan Batu
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A6 warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM BCA warna gold dengan nomor ATM 53079520069666767
Putusan PN MEDAN Nomor 226/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 226/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Disita dari Hartono Disita dari Hendri Disita dari Hartono Disita dari Hatono Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik2711